• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, August 15, 2026
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

PT. PAM Diduga Cemari Lingkungan Masyarakat Terbanggi Subing

by Rinda Mulyani
August 26, 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
PT. PAM Diduga Cemari Lingkungan Masyarakat Terbanggi Subing

Perwakilan warga Terbanggi Subing menandatangi pengaduan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. PAM di LBH Bandar Lampung, Rabu (26/8/2020).

522
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID – PT. Pramana Austindo Mahardika (PAM) yang bergerak di bidang penggemukan sapi,  diduga melakukan pencemaran lingkungan di Terbanggi Subing,  Gunung Sugih, Lampung Tengah, Lampung.

Hal ini dinyatakan oleh perwakilan masyarakat Desa Terbanggi Subing, Gunung Sugih, Lampung Tengah yang melakukan pengaduan ke LBH Bandar Lampung.

Aktivitas penggemukan sapi yang dilakukan PT. PAM mencemari udara dan aliran sungai di sekitar pemukiman penduduk.

Baca Juga

Pemkot Bandar Lampung Bantu Pembangunan 20 Masjid dan 5 Pesantren

LPS Ingatkan Nasabah: Simpanan hingga Rp2 Miliar Dijamin, Tapi Ada Syarat 3T

LPS Kemas Lampung Financial Festival Meriah, Edukasi Keuangan Hadir dengan Konsep Atraktif

“Warga Terbanggi Subing yang datang melaporkan pencemaran lingkungan oleh PT. PAM ini mewakili 245 KK yang terdampak oleh pencemaran tersebut, ” ujar Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, S.H., dalam rilis yang diterima portallnews.id,  Selasa (26/8/2020).

Berdasarkan keterangan dari warga yang melapor ke LBH, lanjut Sumaindra, usaha penggemukan sapi di Terbanggi Subing ini sudah beroperasi sejak 1995, dan sudah tiga kali mengalami akuisisi atau pergantian perusahaan.

“Pada 2018, PT. PAM mengakuisisi PT. Elders Indonesia. Kemudian, dari pertamakali perusahaan ini hadir di masyarakat hingga saat ini telah berdampak terhadap pencemaran lingkungan yang menimbulkan bau tidak sedap di dua dusun dekat lokasi perusahaan, ” kata Sumaindra.

Selain pencemaran udara yang menyebarkan bau tidak sedap, aktivitas PT. PAM juga berdampak pada pendangkalan sungai di Terbanggi Subing.

Tidak hanya masalah lingkungan, informasi dari masyarakat juga menyatakan bahwa PT. PAM diduga melanggar sejumlah peraturan.

“Sejak beroperasi pada 2018 belum ada balik nama terhadap akuisisi dari perusahaan sebelumnya. Namun, hingga saat ini PT. PAM tetap beroperasional di lahan seluas 50 hektar, ” tutur Sumaindra.

Terkait laporan ini, kata Sumindra, LBH Bandar Lampung mengacu kepada peraturan pengelolaan peternakan, yaitu setiap perusahaan wajib mematuhi Pasal 29 UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa perusahaan peternakan yang melakukan budidaya ternak dengan jenis dan jumlah ternak diatas skala usaha tertentu wajib memiliki izin usaha peternakan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

Selain itu, juga setiap orang baik perorangan maupun perusahaan yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Hal ini sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. PAM, negara wajib melakukan tindakan untuk menanggulangi dampak yang lebih buruk lagi terhadap masyarakat, ” tegas Sumaindra.

Kewajiban menindak tegas pelaku pencemaran oleh pemerintah daerah sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan penjaminan higiene dan sanitasi.

“Kami dari LBH Bandar Lampung akan mendampingi masyarakat Terbanggi Subing menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. PAM. Kami juga meminta pemerintah kabupaten Lampung Tengah segera menanggulangi pencemaran lingkungan yang sudah dialami masyarakat selama puluhan tahunt,” pungkas Sumaindra.

Tags: LBH Bandar Lampung dampingi kasus PT. PAMPencemaran lingkunganPencemaran lingkungan oleh PT. PAMPT PAM diduga cemari lingkunganPT. PAM cemari lingkungan Terbanggi SubingPT. Pramana Austindo Mahardika
Previous Post

Tim SAR Brimob Lampung Serbu Pulau Kelagian Pesawaran

Next Post

Kadiskes Lampura Ditahan, Terjerat Korupsi BOK

Next Post
Kadiskes Lampura Ditahan, Terjerat Korupsi BOK

Kadiskes Lampura Ditahan, Terjerat Korupsi BOK

Begini Kondisi Kadiskes Lampura Dalam Rutan Kotabumi

Begini Kondisi Kadiskes Lampura Dalam Rutan Kotabumi

DPRD Lampura Akan Panggil Dinas Kesehatan Terkait Pembelian Alat Rapid Test Rp 1,4 Miliar

DPRD Lampura Akan Panggil Dinas Kesehatan Terkait Pembelian Alat Rapid Test Rp 1,4 Miliar

IJTI Pengda Lampung Kecam Pemukulan Wartawan Oleh Oknum Panitia Bupati Cup Lampura

IJTI Pengda Lampung Kecam Pemukulan Wartawan Oleh Oknum Panitia Bupati Cup Lampura

PWI Lampura Berharap Polisi Serius Tangani Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan

PWI Lampura Berharap Polisi Serius Tangani Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Pemkot Bandar Lampung Bantu Pembangunan 20 Masjid dan 5 Pesantren
  • LPS Ingatkan Nasabah: Simpanan hingga Rp2 Miliar Dijamin, Tapi Ada Syarat 3T
  • LPS Kemas Lampung Financial Festival Meriah, Edukasi Keuangan Hadir dengan Konsep Atraktif
  • Pendaftaran Bakal Calon Rektor Unila Mulai Dibuka 14 Agustus
  • Tiga Siswa SMP Al Kautsar Wakili Lampung ke OSN Tingkat Nasional

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist