• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

7 Ribu Pil Ekstasi Diduga Pesanan Dua Napi Di Lapas Rajabasa

by portall news
July 3, 2020
in Hukum & Kriminal
7 Ribu Pil Ekstasi Diduga Pesanan Dua Napi Di Lapas Rajabasa
410
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID – Dua napi Lapas Rajabasa Bandar Lampung diduga memesan 7 ribu pil ekstasi senilai 1,5 miliar rupiah dari dua tersangka kurir narkoba yang berhasil diringkus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.

Petugas BNN meringkus dua tersangka kurir narkoba ES (39 tahun) warga Meulaboh Provinsi Aceh, dan AR (34 tahun) warga Jagabaya Bandar di lokasi berbeda.

Kepala BNN Lampung, Brigjend I Wayan Sukawiyana menjelaskan, dari pengakuan kedua tersangka terungkap bahwa ribuan pil ekstasi tersebut merupakan pesanan dua narapidana yang masih mendekam di Lapas Rajabasa.

Baca Juga

Lima Polres Polda Lampung Raih Penghargaan Kapolri Atas Pelayanan Prima dan Zona Integritas

Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling ke Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

Sidang Perdana Dua Oknum TNI Penembak Tiga Polisi Digelar di Palembang

Kedua napi tersebut bernama Nasir dan David Prasetya.

“Terkait dua napi Rajabasa ini,  kami masih berkordinasi dengan pihak Lapas Rajabasa. Jika terbukti bersalah, kedua narapidana dengan kasus serupa itu bakal terancam tambahan sanksi pidana selama seumur hidup atau hukuman mati,” kata I Wayan Sukawiyana, Kamis (2/7/2020), dalam ekspos di Kantor BNN Lampung.

Dia menjelaskan,  pengiriman narkoba oleh ES dari Aceh menuju Lampung tersebut digagalkan petugas saat mobil mengisi bahan bakar di SPBU rest area tol Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

“Petugas dapat informasi tentang pengiriman narkoba ini,  lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ES saat mengisi bahan bakar di SPBU rest area jalur tol ruas Tegineneng,” ujar I Wayan Sukawinaya.

Menurut dia, dari penggeledahan, petugas menemukan 7 pil ekstasi yang disimpan di dalam ban serep mobil.

Dari keterangan tersangka ES, petugas berhasil menangkap tersangka AR yang sedang menunggu ES di SPBU di kawasan Rajabasa Bandar Lampung untuk menerima pesanan 7 ribu pil ekstasi.

“Kedua tersangka kurir narkoba ini mengaku mendapat upah sebesar 40 juta rupiah untuk mengantarkan ribuan pil ekstasi dari Provinsi Aceh tujuan Lampung,” tuturnya.

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 7 ribu pil ekstasi, empat unit ponsel genggam, uang tunai jutaan rupiah, serta dua kartu atm milik kedua tersangka.

Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun kurungan penjara.

Tags: 7 ribu pil ekstasiBNN tangkap pengedar narkobaNapi lapas Rajabasa pesan ekstasiNapi lapas rajabasa pesan narkoba
Previous Post

Agung Ilmu Mangkunegara Divonis 7 Tahun Penjara

Next Post

Dua Sindikat Sabu 41 Kg Dituntut Hukumam Mati

Next Post
Dua Sindikat Sabu 41 Kg Dituntut Hukumam Mati

Dua Sindikat Sabu 41 Kg Dituntut Hukumam Mati

Kurang Disiplin di Jalan Raya, Satlantas Patroli Ratusan Pesepeda

Kurang Disiplin di Jalan Raya, Satlantas Patroli Ratusan Pesepeda

DPP MOI Kunjungi DPW MOI Lampung Sampaikan Program-Program Pusat

DPP MOI Kunjungi DPW MOI Lampung Sampaikan Program-Program Pusat

LPA Lampung Desak Aparat Agar Hukum Berat Okum P2TP2A Yang Cabuli Anak Dampingannya

LPA Lampung Desak Aparat Agar Hukum Berat Okum P2TP2A Yang Cabuli Anak Dampingannya

Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Gubernur Lampung Luncurkan Kartu Pendidik Berjaya

Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Gubernur Lampung Luncurkan Kartu Pendidik Berjaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat
  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist