PORTALLNEWS.ID – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung mengecam prilaku DA, oknum pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang malah mencabuli anak dampingannya, Nf (14 tahun).
Sekretaris LPA Provinsi Lampung, Wahyu Widiyatmiko mengaku prihatin dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan oknum pegawai P2TP2A tersebut.
“Kita sangat prihatin dengan kejadian tersebut, seharusnya oknum ini melindungi anak dampingannya itu. Namun malah sebaliknya, dia ikut mencabuli korban dan merenggut masa depan anak tersebut, ” ujar Wahyu Widiyatmiko, Sabtu (4/7/2020).
Kasus pencabulan oleh oknum DA ini telah dilaporkan korban Nf ke Polda Lampung pada Jumat (3/7/2020). Dengan bukti lapor yang diterima oleh Kepolisian Daerah Lampung No. STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT.
Kronologis kejadian, awalnya Nf meminta pendampingan ke P2TP2A karena menjadi korban kekerasan seksual secara berulang-ulang.
Namun, naas, bukannya mendampingi dan melindungi korban, oknum DA yang merupakan pegawai P2TP2A tersebut malah ikut mencabuli korban.
Tragisnya, korban juga dijajakan kepada pria lain dengan bayaran sejumlah uang.
Mengalami kejadian yang menyakitkan itu, korban didampingi ayah kandungnya dan salah satu pengacara LBH Bandar Lampung melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polda Lampung.
Wahyu Widiyatmiko meminta pihak kepolisian menghukum berat pelaku DA dengan UU Perlindungan Anak.
Selain itu, lanjut Wahyu Widiyatmiko, LPA juga mendesak pemerintah memberikan sanksi pemecatan kepada oknum DA karena telah mencoreng nama baik institusi P2TP2A dan kabupaten Lampung Timur.
“Sedangkan untuk korban, kami berharap pemerintah memberikan rehabilitasi melalui psikolog sehingga anak tersebut bisa pulih dari trauma, ” tutur Wahyu.
Ketua LPA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi juga ikut mengecam keras perbuatan DA.
Dia menambahkan, selain dijerat UU Perlindungan Anak, pelaku DA juga dapat dijerat UU perdagangan orang (human trafficking).
“Kami berharap aparat hukum memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku agar kejadian seperti ini tidak berulang lagi di masa mendatang,” ujar Ahmad Apriliandi.