PORTALLNEWS.ID – Dua napi Lapas Rajabasa Bandar Lampung diduga memesan 7 ribu pil ekstasi senilai 1,5 miliar rupiah dari dua tersangka kurir narkoba yang berhasil diringkus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
Petugas BNN meringkus dua tersangka kurir narkoba ES (39 tahun) warga Meulaboh Provinsi Aceh, dan AR (34 tahun) warga Jagabaya Bandar di lokasi berbeda.
Kepala BNN Lampung, Brigjend I Wayan Sukawiyana menjelaskan, dari pengakuan kedua tersangka terungkap bahwa ribuan pil ekstasi tersebut merupakan pesanan dua narapidana yang masih mendekam di Lapas Rajabasa.
Kedua napi tersebut bernama Nasir dan David Prasetya.
“Terkait dua napi Rajabasa ini, kami masih berkordinasi dengan pihak Lapas Rajabasa. Jika terbukti bersalah, kedua narapidana dengan kasus serupa itu bakal terancam tambahan sanksi pidana selama seumur hidup atau hukuman mati,” kata I Wayan Sukawiyana, Kamis (2/7/2020), dalam ekspos di Kantor BNN Lampung.
Dia menjelaskan, pengiriman narkoba oleh ES dari Aceh menuju Lampung tersebut digagalkan petugas saat mobil mengisi bahan bakar di SPBU rest area tol Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
“Petugas dapat informasi tentang pengiriman narkoba ini, lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ES saat mengisi bahan bakar di SPBU rest area jalur tol ruas Tegineneng,” ujar I Wayan Sukawinaya.
Menurut dia, dari penggeledahan, petugas menemukan 7 pil ekstasi yang disimpan di dalam ban serep mobil.
Dari keterangan tersangka ES, petugas berhasil menangkap tersangka AR yang sedang menunggu ES di SPBU di kawasan Rajabasa Bandar Lampung untuk menerima pesanan 7 ribu pil ekstasi.
“Kedua tersangka kurir narkoba ini mengaku mendapat upah sebesar 40 juta rupiah untuk mengantarkan ribuan pil ekstasi dari Provinsi Aceh tujuan Lampung,” tuturnya.
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 7 ribu pil ekstasi, empat unit ponsel genggam, uang tunai jutaan rupiah, serta dua kartu atm milik kedua tersangka.
Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun kurungan penjara.