• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 24, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua Sindikat Sabu 41 Kg Dituntut Hukumam Mati

by portall news
July 3, 2020
in Hukum & Kriminal
Dua Sindikat Sabu 41 Kg Dituntut Hukumam Mati

Sidang kasus Sabu 41 kg di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (3/7/2020), digelar secara virtual.

197
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa sindikat sabu 41 kilogram, Muntasir (warga Aceh), dan Suhendra (warga Bandar Lampung), dengan pidana hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (3/7/2020).

Jaksa Roosman Yusa menyatakan kedua terdakwa bersalah karena menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu sebanyak 41 kg.

Baca Juga

Raih Rekor MURI, Bandar Lampung Cetak Sejarah Bersama 5.000 Peserta Jalan Sehat dan Senam Disabilitas

Ada dugaan Pungli dan Tindak Kejahatan di Waykanan Hubungi No HP 0853-8237-8166

Himbau Masyarakat Waspada Aksi Premanisme , Kapolda Lampung: Jangan Ragu Melapor

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika,” ujar Roosman Yusa.

VIDEO PortalLNews TV

Majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk terdakwa dan penasehat hukum terdakwa menyampaikan pledoi atau nota pembelaan terdakwa pada sidang pekan depan.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Suhendra, Ahmad Kurniadi menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Pada prinsipnya Suhendra ini hanya korban dari mafia jaringan narkoba itu,” tutur Ahmad Kurniadi.

Kronologis penangkapan gembong narkoba sabu ini bermula pada November 2019 lalu.

Terdakwa Jepri Susandi dihubungi terdakwa Muntasir untuk mencari orang agar dapat mengambil paket sabu.

Kemudian, Jefri Susandi mencari orang suruhan melalui dua rekannya yaitu Hatami dan Supriyadi yang kemudian menghubungi Suhendra.

Sesuai perintah Jepri Susandi, Suhendra pun melaksanakan penjemputan sabu di parkiran Rumah Sakit Abdul Moeloek.

Paket berisi sabu tersebut diletakkan dengan rapi di dalam mobil fortuner putih.

Namun saat Suhendra akan bergegas pergi, tak jauh dari lokasi penjemputan sabu, petugas BNN Provinsi Lampung yang telah lama mengintai langsung menangkap Suhendra.

Petugas mengamankan mobil berikut narkotika jenis sabu sebanyak 41 kilogram.

Dari penangkapan Suhendra, petugas BNN berhasil menangkap empat tersangka lainnya termasuk bandar sabu Muntasir.

Sementara itu,  sidang tuntutan untuk tiga terdakwa lain, yaitu Jefri Susandi, Khatami dan Supriyadi dilakukan pekan depan.

Tags: Gembong sabu 41 kgGembong sabu dihukum matiSindikat sabu dituntut hukuman mati
Previous Post

7 Ribu Pil Ekstasi Diduga Pesanan Dua Napi Di Lapas Rajabasa

Next Post

Kurang Disiplin di Jalan Raya, Satlantas Patroli Ratusan Pesepeda

Next Post
Kurang Disiplin di Jalan Raya, Satlantas Patroli Ratusan Pesepeda

Kurang Disiplin di Jalan Raya, Satlantas Patroli Ratusan Pesepeda

DPP MOI Kunjungi DPW MOI Lampung Sampaikan Program-Program Pusat

DPP MOI Kunjungi DPW MOI Lampung Sampaikan Program-Program Pusat

LPA Lampung Desak Aparat Agar Hukum Berat Okum P2TP2A Yang Cabuli Anak Dampingannya

LPA Lampung Desak Aparat Agar Hukum Berat Okum P2TP2A Yang Cabuli Anak Dampingannya

Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Gubernur Lampung Luncurkan Kartu Pendidik Berjaya

Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Gubernur Lampung Luncurkan Kartu Pendidik Berjaya

Partai Gelora Lampung Gelar Kelas Memasak Untuk Pemberdayaan Perempuan

Partai Gelora Lampung Gelar Kelas Memasak Untuk Pemberdayaan Perempuan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Atlet Disabilitas Peraih Medali Perak Peparnas 2024,Dipastikan Berangkat Umroh Tahun ini
  • Eva Dwiana Dorong Sinergi Pusat-Daerah Saat Kunjungi Kantor Staf Presiden
  • Polda Lampung Raih Peringkat 3 Nasional Dalam Pengelolaan Anggaran 2024
  • Kerja Sama dengan Pemkab Pesawaran, Itera Akan Dirikan Marine Research Center di Pahawang
  • Pemkot Bandar Lampung Revitalisasi Pasar Koga, Dorong Ekonomi Rakyat Bangkit

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist