PORTALLNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa sindikat sabu 41 kilogram, Muntasir (warga Aceh), dan Suhendra (warga Bandar Lampung), dengan pidana hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (3/7/2020).
Jaksa Roosman Yusa menyatakan kedua terdakwa bersalah karena menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu sebanyak 41 kg.
“Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika,” ujar Roosman Yusa.
VIDEO PortalLNews TV
Majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk terdakwa dan penasehat hukum terdakwa menyampaikan pledoi atau nota pembelaan terdakwa pada sidang pekan depan.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Suhendra, Ahmad Kurniadi menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Pada prinsipnya Suhendra ini hanya korban dari mafia jaringan narkoba itu,” tutur Ahmad Kurniadi.
Kronologis penangkapan gembong narkoba sabu ini bermula pada November 2019 lalu.
Terdakwa Jepri Susandi dihubungi terdakwa Muntasir untuk mencari orang agar dapat mengambil paket sabu.
Kemudian, Jefri Susandi mencari orang suruhan melalui dua rekannya yaitu Hatami dan Supriyadi yang kemudian menghubungi Suhendra.
Sesuai perintah Jepri Susandi, Suhendra pun melaksanakan penjemputan sabu di parkiran Rumah Sakit Abdul Moeloek.
Paket berisi sabu tersebut diletakkan dengan rapi di dalam mobil fortuner putih.
Namun saat Suhendra akan bergegas pergi, tak jauh dari lokasi penjemputan sabu, petugas BNN Provinsi Lampung yang telah lama mengintai langsung menangkap Suhendra.
Petugas mengamankan mobil berikut narkotika jenis sabu sebanyak 41 kilogram.
Dari penangkapan Suhendra, petugas BNN berhasil menangkap empat tersangka lainnya termasuk bandar sabu Muntasir.
Sementara itu, sidang tuntutan untuk tiga terdakwa lain, yaitu Jefri Susandi, Khatami dan Supriyadi dilakukan pekan depan.