PORTALLNEWS.ID – Seorang wanita, MS (20), warga Sukabumi, Bandar Lampung diduga menjadi korban penganiayaan pacarnya, MI (20), yang merupakan siswa di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
MS melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan : LP/B-46/1/2021 Resta Balam 8 Januari 2021.
MS mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 1 januari 2021, sekitar pukul 14.00 di Jalan Nusantara, Gang Garuda, Labuhan Ratu.
Menurut MS, dia mendapat informasi kalau MI berselingkuh. Kemudian, mereka berdua janjian ketemuan di kediaman kawannya di Labuhan Ratu.
“Saya mau klarifikasi, meluruskan, bener enggak dia itu selingkuh,” ujar MS di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat, 8 Januari 2020.
MS mengatakan sempat cekcok mulut dengan MI, kemudian tiba-tiba MI mendorongnya ke tembok dan meremas mulutnya hingga dia kesakitan.
Menurut MS, saat itu, dia berusaha lari, tapi MI menarik tangannya dan memaksa dia masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil, MS mengaku kembali dianiaya.
“Pelipis sama bahu saya ditinju, terus dia sempat ke luar mobil mau mukul kepala saya pakai bata, tapi dipisahin sama temennya,” kata MS.
Menurut MS, sebenarnya dia sudah tiga kali cekcok mulut dengan MI yang berujung pada penganiayaan.
“Sebelumnya saya juga pernah cekcok dan diancam mau ditusuk pakai obeng,” kata MS.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkan laporan korban.
Menurut dia, saat ini, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan saksi dan meminta hasil visum korban.
“Masih kita selidiki, masih periksa keterangan korban, dan saksi-saksi,” ujar Rezky.