PORTALLNEWS.ID – PT KAI menerapkan kebijakan baru bagi para penumpang jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera. Mulai dari menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen, hingga dilarang berbicara dalam kereta.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Joni Martinus mengatakan, peraturan ini berlaku selama priode tanggal 9-25 Januari 2021.
Dia menjelaskan, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api.
“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar Joni Martinus, Sabtu (9/1/2021).
Dia menjelaskan, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
“Syarat PCT atau rapid test ini tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 tahun,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Joni, pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Penumpang juga harus memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
“Para penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan,” kata Joni Martinus.
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Joni menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya. Pelanggan akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” tutup Joni Martinus.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jakarsih mengatakan, untuk KA Tanjungkarang masih diberlakukan syarat rapid test antibody.
“Untuk sekarang di Tanjungkarang masih berlaku antibody sambil proses. Stlh siap baru kita laksanakan antigen,” ujar Jaka Jakarsih.