PORTALLNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mengeluarkan SK pembatalan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung nomor urut 3, Eva Dwiana – Deddy Amrullah.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi menjelaskan, ada tiga amar putusan dari Bawaslu Provinsi Lampung kepada KPU, terutama di poin ke-3 yang memerintahkan kepada KPU Bandar Lampung untuk membatalkan pasangan nomor urut 3 sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
“Dalam rapat pleno tadi, kami sepakat dengan suara bulat bahwa itu (amar putusan Bawaslu) menjadi keputusan yang sudah diintruksi, amanah dalam Undang-Undang. Jadi KPU Bandar Lampung memutuskan menindahkanlanjuti untuk membatalkan pasangan nomor urut 3,” kata Dedy Triyadi, Jumat (8/1/2021).
Keputusan tersebut, lanjut Dedy, sudah dituangkan dalam Putusan KPU Bandar Lampung Nomor : 007/HK.03.01 – Kpt/ 1871/KPU-Kota/1/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amrullah pada Pilkada Bandar Lampung 2020.
Dalam putusannya, Bawaslu Lampung menyatakan Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amrullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang, atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pasangan Nomor Urut 3, M. Yunus mengatakan, jika KPU Kota Bandar Lampung melaksanakan keputusan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, maka pihaknya akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
“Apabila dijalankan oleh KPU, kami akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung nanti, selama belum ada keputusan dari KPU, beliau tetap pasangan calon terpilih,” ujar Yunus.