• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 24, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Bawaslu Nyatakan Laporan Dugaan Pelanggaran TSM Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamteng Musa Ahmad – Ardito Lengkap

by portall news
December 12, 2020
in Headline, Politik
Bawaslu Nyatakan Laporan Dugaan Pelanggaran TSM Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamteng Musa Ahmad – Ardito Lengkap

Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nessy Kalviya-Imam Suhadi menyerahkan perbaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Lampung, Jumat (11/12/2020).

249
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID – Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan berkas Laporan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diduga dilakukan terlapor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Nomor Urut 2, H. Musa Ahmad, S.Sos – dr. H. Ardito sudah lengkap.

Kelengkapan berkas laporan perbaikan disampaikan langsung oleh Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nessy Kalviya dan Imam Suhadi dengan Nomor Urut 3, Yuria Putra Tubarad.

Sesuai tanda bukti penyampaian perbaikan laporan di Bawaslu Provinsi Lampung dengan Nomor : 01/PL/TSM-PB/08.00/XII/2020 Tanggal 11 Desember 2020.

Baca Juga

Atlet Disabilitas Peraih Medali Perak Peparnas 2024,Dipastikan Berangkat Umroh Tahun ini

Eva Dwiana Dorong Sinergi Pusat-Daerah Saat Kunjungi Kantor Staf Presiden

Polda Lampung Raih Peringkat 3 Nasional Dalam Pengelolaan Anggaran 2024

“Berkas laporan TSM yang kami ajukan dinyatakan Bawaslu lengkap. Dan akan segera dibawa dalam pemeriksaan pendahuluan,” ujar Kuasa Hukum Pelapor, Juendi Leksa Utama bersama Alian Setiadi saat ditemui di kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Jumat (11/12/2020) siang.

Menurut Juendi, laporan yang disampaikan telah melalui verifikasi dan validasi tim hukum untuk memenuhi semua kebutuhan persyaratan formil dan materil yang diatur dalam Perbawaslu nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.

Juendi dalam laporannya menerangkan, bahwa laporan Pelanggaran TSM yang didaftarkan pada Bawaslu Lampung telah memenuhi syarat masa waktu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 2 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020.

“Kedudukan hukum pelapor juga sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu tim kampanye peserta pemilihan,” ujar pengacara HAM ini.

Juendi menjelaskan, objek penanganan perkara adalah dugaan perbuatan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Lampung tengah tahun 2020 nomor urut 2 berupa menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih yang terjadi secara TSM.

Ditempat yang sama, mantan ketua Posko Pemantau Peradilan Komisi yudisial (KY) Lampung Alian Setiadi juga menambahkan dari jumlah 28 kecamatan, kliennya mendapatkan bukti bahwa ada politik uang yang terjadi di 17 kecamatan di wilayah pemilihan kabupaten Lampung Tengah.

“Lebih dari lima puluh persen telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan secara TSM. Sesuai pasal 15 ayat tiga huruf (b) angka dua aturan Perbawaslu,” tegas Alian.

Dalam laporannya, dia mencantumkan petitum atau permohonannya kepada Bawaslu Provinsi Lampung untuk menyatakan:  Pertama, terlapor secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran secara TSM.

Kedua, membatalkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2. Ketiga, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lampung Tengah untuk membatalkan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Lampung tengah tahun 2020 nomor urut 2.

“Dalil yang kita sampaikan akan kita buktikan dalam pemeriksaan agenda pembuktian,” tutupnya.

Tags: Bawaslu Provinsi LampungDugaan money politik musa ahmad - arditoPelanggaran TSM Musa Ahmad-ArditoPilkada lampung tengah 2020
Previous Post

Aplikasi Si Siger Berjaya Sediakan Informasi Wisata dan Ekonomi Kreatif Lampung

Next Post

Hari HAM: Pandemi Covid-19, Intimidasi Jurnalis, dan Kebebasan Berekspresi

Next Post
Hari HAM: Pandemi Covid-19, Intimidasi Jurnalis, dan Kebebasan Berekspresi

Hari HAM: Pandemi Covid-19, Intimidasi Jurnalis, dan Kebebasan Berekspresi

Bertahan Hidup di Becak, Supratikno Bahagia Dapat Bingkisan APD dan Makanan

Bertahan Hidup di Becak, Supratikno Bahagia Dapat Bingkisan APD dan Makanan

Oknum PNS Pesawaran Jadi Buronan Kasus Pencurian Pecah Kaca

Oknum PNS Pesawaran Jadi Buronan Kasus Pencurian Pecah Kaca

Rutan  Kelas IIB Kotabumi Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Rutan Kelas IIB Kotabumi Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Pengacara M.Yunus Kawal Kemenangan Eva-Deddy Secara Konstitusional

Pengacara M.Yunus Kawal Kemenangan Eva-Deddy Secara Konstitusional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Atlet Disabilitas Peraih Medali Perak Peparnas 2024,Dipastikan Berangkat Umroh Tahun ini
  • Eva Dwiana Dorong Sinergi Pusat-Daerah Saat Kunjungi Kantor Staf Presiden
  • Polda Lampung Raih Peringkat 3 Nasional Dalam Pengelolaan Anggaran 2024
  • Kerja Sama dengan Pemkab Pesawaran, Itera Akan Dirikan Marine Research Center di Pahawang
  • Pemkot Bandar Lampung Revitalisasi Pasar Koga, Dorong Ekonomi Rakyat Bangkit

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist