PORTALLNEWS.ID – Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan berkas Laporan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diduga dilakukan terlapor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Nomor Urut 2, H. Musa Ahmad, S.Sos – dr. H. Ardito sudah lengkap.
Kelengkapan berkas laporan perbaikan disampaikan langsung oleh Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nessy Kalviya dan Imam Suhadi dengan Nomor Urut 3, Yuria Putra Tubarad.
Sesuai tanda bukti penyampaian perbaikan laporan di Bawaslu Provinsi Lampung dengan Nomor : 01/PL/TSM-PB/08.00/XII/2020 Tanggal 11 Desember 2020.
“Berkas laporan TSM yang kami ajukan dinyatakan Bawaslu lengkap. Dan akan segera dibawa dalam pemeriksaan pendahuluan,” ujar Kuasa Hukum Pelapor, Juendi Leksa Utama bersama Alian Setiadi saat ditemui di kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Jumat (11/12/2020) siang.
Menurut Juendi, laporan yang disampaikan telah melalui verifikasi dan validasi tim hukum untuk memenuhi semua kebutuhan persyaratan formil dan materil yang diatur dalam Perbawaslu nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.
Juendi dalam laporannya menerangkan, bahwa laporan Pelanggaran TSM yang didaftarkan pada Bawaslu Lampung telah memenuhi syarat masa waktu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 2 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
“Kedudukan hukum pelapor juga sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu tim kampanye peserta pemilihan,” ujar pengacara HAM ini.
Juendi menjelaskan, objek penanganan perkara adalah dugaan perbuatan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Lampung tengah tahun 2020 nomor urut 2 berupa menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih yang terjadi secara TSM.
Ditempat yang sama, mantan ketua Posko Pemantau Peradilan Komisi yudisial (KY) Lampung Alian Setiadi juga menambahkan dari jumlah 28 kecamatan, kliennya mendapatkan bukti bahwa ada politik uang yang terjadi di 17 kecamatan di wilayah pemilihan kabupaten Lampung Tengah.
“Lebih dari lima puluh persen telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan secara TSM. Sesuai pasal 15 ayat tiga huruf (b) angka dua aturan Perbawaslu,” tegas Alian.
Dalam laporannya, dia mencantumkan petitum atau permohonannya kepada Bawaslu Provinsi Lampung untuk menyatakan: Pertama, terlapor secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran secara TSM.
Kedua, membatalkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2. Ketiga, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lampung Tengah untuk membatalkan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Lampung tengah tahun 2020 nomor urut 2.
“Dalil yang kita sampaikan akan kita buktikan dalam pemeriksaan agenda pembuktian,” tutupnya.