PORTALLNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku kejahatan dengan modus pecah kaca mobil. Sedangkan empat pelaku lainnya masih diburu polisi, salah satunya adalah oknum PNS di Kabupaten Pesawaran, berinisial HY.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Resky Maulana mengatakan, kompolotan pelaku pencurian di mobil dengan modus pecah kaca ini telah menggasak uang tunai Rp800 juta dari empat TKP di Bandar Lampung.
“Dua pelaku BF (22 tahun), dan AK (20 tahun) berhasil diringkus tim tekab 308. Kedua tersangka ini merupakan warga OKI Sumatera Selatan. Mereka ditangkap di rumah kontrakan di wilayah Kemiling pada 6 Desember 2020,” ujar Resky saat ekspos kasus, Sabtu (12/12/2020), di Mapolresta.
Sedangkan empat pelaku lain yang masih diburu polisi adalah oknum PNS Pesawaran HY, dan tiga lainnya adalah MN, BN, dan AN.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka, komplotan mereka dibina oleh oleh oknum PNS Pesawaran, si HY itu,” tutur Rezky.
Sementara itu, tersangka AK menjelaskan cara kerja komplotan mereka. Enam pelaku saling berbagi peran, ada yang memantau target bertransaksi di bank, membuntuti target, dan mengeksekusi memecah kaca mobil serta merampas uang korban saat korban lengah.
“Untuk pembagian uang hasil mencuri diatur oleh HY,” ungkap AK.
Dari penangkapan kedua tersangka ini, aparat mengamankan dua unit sepeda motor, satu tas dan perhiasan emas, serta uang tunai senilai Rp1 juta.