• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

KPU Bandar Lampung Resmi Batalkan Eva Dwiana – Deddy Amrullah

by portall news
January 8, 2021
in Headline, Politik
KPU Bandar Lampung Resmi Batalkan Eva Dwiana – Deddy Amrullah

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi membaca putusan pembatalan pasangan nomor urut 3, Jumat (8/1/2021).

596
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mengeluarkan SK pembatalan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung nomor urut 3, Eva Dwiana – Deddy Amrullah.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi menjelaskan, ada tiga amar putusan dari Bawaslu Provinsi Lampung kepada KPU, terutama di poin ke-3 yang memerintahkan kepada KPU Bandar Lampung untuk membatalkan pasangan nomor urut 3 sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.

“Dalam rapat pleno tadi, kami sepakat dengan suara bulat bahwa itu (amar putusan Bawaslu) menjadi keputusan yang sudah diintruksi, amanah dalam Undang-Undang. Jadi KPU Bandar Lampung memutuskan menindahkanlanjuti untuk membatalkan pasangan nomor urut 3,” kata Dedy Triyadi, Jumat (8/1/2021).

Keputusan tersebut, lanjut Dedy, sudah dituangkan dalam Putusan KPU Bandar Lampung Nomor : 007/HK.03.01 – Kpt/ 1871/KPU-Kota/1/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020.

Baca Juga

Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amrullah pada Pilkada Bandar Lampung 2020.

Dalam putusannya, Bawaslu Lampung menyatakan Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amrullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang, atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pasangan Nomor Urut 3, M. Yunus mengatakan, jika KPU Kota Bandar Lampung melaksanakan keputusan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, maka pihaknya akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

“Apabila dijalankan oleh KPU, kami akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung nanti, selama belum ada keputusan dari KPU, beliau tetap pasangan calon terpilih,” ujar Yunus.

Tags: KPU Bandar lampung batalkan eva-deddyKPU diskualifikasi eva-deddy
Previous Post

Inflasi IHK 2020 Tercatat Rendah, Waspadai Gejolak Harga Bahan Pangan Awal Tahun 2021

Next Post

Protokol Kesehatan KA Jarak Jauh Terbaru, Rapid Test Antigen Hingga Dilarang Bicara dalam Kereta

Next Post
Protokol Kesehatan KA Jarak Jauh Terbaru, Rapid Test Antigen Hingga Dilarang Bicara dalam Kereta

Protokol Kesehatan KA Jarak Jauh Terbaru, Rapid Test Antigen Hingga Dilarang Bicara dalam Kereta

DPP PKB Optimistis Putusan MA Sejalan Dengan KPU – Bawaslu

DPP PKB Optimistis Putusan MA Sejalan Dengan KPU – Bawaslu

Relawan Eva-Deddy Siap Turun Ke Jalan Tolak Putusan Bawaslu dan KPU

Relawan Eva-Deddy Siap Turun Ke Jalan Tolak Putusan Bawaslu dan KPU

Jasa Raharja Akan Beri Santunan Tiga Korban Sriwijaya Air SJ182 asal Lampung

Jasa Raharja Akan Beri Santunan Tiga Korban Sriwijaya Air SJ182 asal Lampung

Kagama Lampung Beri Bantuan Bahan Pokok Kepada Korban Banjir Pardasuka

Kagama Lampung Beri Bantuan Bahan Pokok Kepada Korban Banjir Pardasuka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota
  • Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist