PORTALLNEWS.ID – Seorang buruh serabutan warga Bumi Manti, Labuhan Ratu, HS (43 tahun) nekad mencuri laptop di salah satu kamar indekos mahasiswa di Jalan M. Nur, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung demi kebutuhan belajar daring anaknya.
Ekspos kasus pencurian ini digelar oleh Kapolsek Kedaton, AKP Rony Tirtana di halaman Mapolsek Kedaton, Rabu (22/7/2020), dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti satu unit laptop merek Acer.
Pengakuan tersangka HS sungguh miris. Dia nekad mencuri laptop agar anaknya yang duduk di bangku SMP dapat mengikuti pembelajaran daring atau belajar online.
“Bukan untuk dijual, tapi untuk di pakai anak saya belajar online,” ujar HS lirih.
Menurut HS, kondisi ekonominya saat ini sangat sulit. Dia tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya.
Kesulitan ekonomi ini menimbulkan niat jahat dalam dirinya untuk mencuri laptop demi memenuhi kebutuhan sekolah anaknya.
Sementara itu, Kapolsek Kedaton, AKP Rony Tirtana mengatakan, walau tersangka HS berdalih mencuri karena faktor ekonomi. Namun, proses hukum atas kejahatan yang telah dilakukan tersangka tetap berjalan.
AKP Tony menjelaskan, tersangak HS ditangkap aparat Polsek Kedaton berdasarkan laporan dari korban.
“Kami menerima laporan pencurian di indekos yang dihuni seorang mahasiswa. Korban mengaku kehilangan laptop yang sedang dia cas di dalam kamar kosnya,” ujar AKP Rony.
Dia memaparkan, tersangka HS berhasil dideteksi setelah aparat melakukan oleh TKP dan meminta keterangan dari beberapa saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat, tersangka HS melakukan aksi pencurian seorang diri.
Tersangka merusak gembok pintu kamar indekos yang dihuni korban, lalu menggasak laptop yang ada di kamar tersebut.
Tersangka kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Kedaton, Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.