PORTALLNEWS.ID – Operasi Patuh Krakatau 2020 dimulai hari ini (23/7/2020) hingga 5 Agustus 2020 mendatang. Operasi Krakatau menyasar para pelanggar lalu lintas di masa adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Covid-19.
Hal ini disampaikan Kapolda Lampung, Irjen Pol. Purwadi Arianto dalam arahan pada apel pasukan, Kamis (23/7/2020), di Polresta Bandarlampung.
Irjen Pol. Purwadi Arianto mengatakan, apel ini menandakan dimulainya operasi patuh Krakatau 2020 yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
“Selama operasi Krakatau akan dilakukan penegakan hukum disertai dengan kegiatan pre-emtif (pembinaan) dan preventif secara selektif, prioritas penilangan yang terukur bagi para pelanggar lalu lintas di masa adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penularan Covid-19,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sasaran operasi patuh Krakatau 2020 disesuaikan dengan tren di wilayah.
Diantaranya kelengkapan surat kendaraan dan pengendara atau pengemudi, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, kendaraan yang melawan arus khususnya diterapkan di Kota Bandar Lampung, kemudian over dimension dan overload (odol) diterapkan di seluruh jajaran kecuali Polresta Bandarlampung.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Purwadi Arianto memaparkan, jumlah pelanggaran operasi patuh krakatau pada 2019 menurun secara kuantitas sebesar 36 persen bila dibandingkan tahun 2018.
Dari hasil evaluasi, pelanggaran didominasi oleh penggunaan helm yang tidak berstandar SNI, diikuti oleh ketidaklengkapan surat surat kendaraan dan pelanggaran marka jalan.
“0perasi ini dilaksanakan dengan mengutamakan tindakan kepolisian di bidang lalu lintas dengan formasi tindakan represif hanya 20% tindakan pre-emtif atau pembinaan itu 40% tindakan pencegahan atau preventif itu 40% . Ketiga kegiatan ini saya harapkan dilakukan dengan tindakan kepolisian yang humanis dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa adaptasi Kebiasaan Baru,” tuturnya.
Dia juga menekankan kepada anggota Polri dalam melaksanakan operasi patuh krakatau agar mengedepankan prinsip 3P (proactive partnership dan problem solving), mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan baik bagi petugas maupun masyarakat.
Aparat juga diingatkan untuk meghindari tindakan-tindakan kontraproduktif yang dapat merusak Citra Polri.
“Lakukan seluruh tugas operasi dengan baik serta berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Irjen Pol. Purwadi Arianto.