PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung) – Pemerintah Kota Bandar Lampung mengkaji ulang terkait pembatasan jam operasional kegiatan usaha yang mewajibkan Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, dan Toko Modern untuk buka hanya sampai pukul 19.00 Wib. Jum’at (05/03).
Pembatasan jam operasional ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 440/133/IV.06/2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pembatasan jam operasional kegiatan usaha tersebut. Khususnya pengkajian pembatasan jam operasional buka untuk pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan toko modern.
“Untuk Indomaret, Alfamart, Swalayan yang dagang di Kota Bandar Lampung, yang biasanya kita kasih batas waktu bukanya sampai dengan pukul 19.00 wib, sekarang bisa buka sampai pukul 21.00 wib, mudah-mudahan masyarakat Kota Bandar Lampung bisa melakukan protokol kesehatan,” kata Wali Kota Eva Dwiana.
Wali Kota Eva Dwiana juga menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan perjanjian dengan seluruh pedagang di pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan toko modern yang ada di Kota Bandar Lampung terkait kebijakan tersebut.
“Kita akan melakukan perjanjian khusus kepada seluruh Alfamart, Indomart, Chandramart dan mall-mall atau pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bandar Lampung, kita minta kerja sama yang baik, khususnya kepada semua pedagang harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang benar-benar harus dilakukan,” jelas Eva Dwiana.
Menurutnya, saat ini kebanyakan masyarakat yang berkunjung ke pusat perbelanjaan ada yang sudah membuka maskernya dan lalai dengan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Mudah-mudahan petugas-petugas yang ada di mall-mall, Indomart, Alfamart dan pusat perbelanjaan yang lainnya dapat memperketat lagi prokesnya kepada pengungjung yang datang,” ujarnya.
Selanjutnya, Wali Kota Eva Dwiana mengaku akan secepatnya untuk memberlakukan kebijakan pembatasan jam operasional kegiatan usaha yang tadinya hanya boleh sampai pukul 19.00 wib, dan kini bisa buka sampai pukul 21.00 wib, sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Ketupusan ini bukan tidak mau kita melebihi jam buka sampai pukul 00.00 wib, tetapi kita coba dulu dengan penerapan seperti ini, pusat perbelanjaan buka sampai jam 21.00 wib. Kalau memang semuanya bisa berjalan dengan lancar dan tingkat penurunan Covid-19 di Kota Bandar Lampung memasuki zona hijau, insya allah untuk kebutuhan masyarakat dan juga UKM, pedagang-pedagang yang ada di Kota Bandar Lampung, mall-mall dan pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung akan kita permudah semuanya.
Selain itu, Eva Dwiana juga menambahkan terkait pembatasan jam operasional Restoran, Cafe/Karaoke, Diskotik, Pub, Panti Pijat, Billiard, Pedagang Pinggir Jalan dan Hiburan lainnya masih sama diperbolehkan untuk tetap buka hingga Pukul 22.00 wib.