• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Agung Ilmu Mangkunegara Divonis 7 Tahun Penjara

by portall news
July 2, 2020
in Hukum & Kriminal
Agung Ilmu Mangkunegara Divonis 7 Tahun Penjara
146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID – Bupati non aktif Lampung Utara,  Agung Ilmu Mangkunegara divonis hukuman 7 tahun penjara atas kasus suap fee proyek Lampung Utara.

Vonis ini disampaikan manjelis hakim Pengadilan Negeri  Tanjungkarang dalam persidangan  teleconference, Kamis (2/7/2020).

Ketua Majelis Hakim,  Efiyanto menyatakan perbuatan Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan kedua.

Baca Juga

Lima Polres Polda Lampung Raih Penghargaan Kapolri Atas Pelayanan Prima dan Zona Integritas

Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling ke Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

Sidang Perdana Dua Oknum TNI Penembak Tiga Polisi Digelar di Palembang

Adapun dakwaan pertama diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Dakwaan kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 8 bulan,” kata Efiyanto.

VIDEO PortalLNews TV

Sementara paman Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama empat tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Syahril selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan,” sebut Efiyanto.

Efiyanto pun menambahkan Majelis Hakim sepakat menjatuhkan hukuman tambahan kepada Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000, jika tidak dikembalikan maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok,” tandasnya.

Sebelumnya,  JPU Ikhsan menuntut terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp77.533.566.000,-

JPU Ikhsan juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak dipilih dalam suatu jabatan selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Kasus korupsi fee proyek Lampung Utara ini melibatkan empat terdakwa yakni, Agung Ilmu Mangku Negara Bupati nonaktif, Syahbuddin mantan Kepala Dinas PUPR, Wan Hendri mantan Kepala Dinas Perdagangan, serta Raden Syahrir orang kepercayaan Bupati.

Dalam persidangan terbukti para kontraktor menyetorkan fee melalui adik kandung Agung Ilmu Mangkunegara sejak 2015 hingga 2017.

Setoran fee tersebut  berasal dari paket proyek yang telah dijatah oleh Syahbudin di Dinas PUPR, untuk beberapa orang termasuk tim relawan pemenangan Agung Ilmu Mangkunegara dalam pertarungan pilkada Kabupaten Lampung Utara.

Besaran uang setoran yang diberikan kepada adik kandung Bupati nonaktif ini  mencapai total 45,25 miliar rupiah.

Tags: Agung divonis 7 tahun penjaraAgung ilmu mangkunegaraBupati non aktif lampung utaraDivonis 7 tahun penjaraKasus fee proyek agungKasus fee proyek lampung utara
Previous Post

Arinal Ikuti Upacara Virtual Hari Bhayangkara ke-74, Ini 7 Instruksi Presiden

Next Post

7 Ribu Pil Ekstasi Diduga Pesanan Dua Napi Di Lapas Rajabasa

Next Post
7 Ribu Pil Ekstasi Diduga Pesanan Dua Napi Di Lapas Rajabasa

7 Ribu Pil Ekstasi Diduga Pesanan Dua Napi Di Lapas Rajabasa

Dua Sindikat Sabu 41 Kg Dituntut Hukumam Mati

Dua Sindikat Sabu 41 Kg Dituntut Hukumam Mati

Kurang Disiplin di Jalan Raya, Satlantas Patroli Ratusan Pesepeda

Kurang Disiplin di Jalan Raya, Satlantas Patroli Ratusan Pesepeda

DPP MOI Kunjungi DPW MOI Lampung Sampaikan Program-Program Pusat

DPP MOI Kunjungi DPW MOI Lampung Sampaikan Program-Program Pusat

LPA Lampung Desak Aparat Agar Hukum Berat Okum P2TP2A Yang Cabuli Anak Dampingannya

LPA Lampung Desak Aparat Agar Hukum Berat Okum P2TP2A Yang Cabuli Anak Dampingannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota
  • Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!
  • Secangkir Kopi Dini Hari
  • Jalan Teuku Cik Ditiro Bandar Lampung Segera Dicor Beton

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist