• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, June 15, 2026
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasir Toko Candi Jaya Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Modus Diskon 100 Persen

by portall news
May 18, 2026
in Hukum & Kriminal
Kasir Toko Candi Jaya Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Modus Diskon 100 Persen
137
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita menuntut terdakwa Theodora Tri Sepviana dengan hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (18/5/2026). Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa merupakan mantan admin sekaligus kasir di Toko Candi Jaya yang beralamat di Jalan Bengkulu , Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. Ia bekerja dengan gaji sebesar Rp3 juta per bulan dan memiliki akses penuh terhadap sistem keuangan toko bernama AKURAT.

Jaksa menjelaskan, terdakwa diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan toko sejak 27 Agustus hingga 21 September 2022. Modusnya, terdakwa mengambil uang hasil penjualan namun tetap membuat laporan harian seolah-olah transaksi tercatat normal dalam sistem.

Baca Juga

Brimob Sisir Lampung Timur, Antisipasi Begal dan Curanmor

LBH Lampung Soroti Kematian Terduga Pelaku, Desak Investigasi Transparan

Brimob Kawal Evakuasi Pelaku Curat di Natar

“Uang hasil penjualan tidak disetorkan kepada pemilik toko, melainkan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi,” ujar jaksa dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa juga disebut memanfaatkan kelemahan pengawasan pemilik toko yang tidak memahami sistem AKURAT. Dalam sejumlah transaksi, terdakwa diduga memasukkan data penjualan dengan nilai Rp0 dan memberi keterangan diskon 100 persen agar tidak terdeteksi.

Jaksa mengungkapkan, barang-barang yang hasil penjualannya diduga digelapkan cukup beragam, mulai dari payung pantai, jas hujan, hanger, plastik kemasan, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya. Nilai transaksi yang diambil terdakwa bervariasi dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah setiap harinya.

Berdasarkan audit penjualan, pemilik Toko Candi Jaya  Inna Waty menegaskan mengalami kerugian sebesar Rp. 861 juta. Namun Theodora mengaku hanya mengambil  Rp10.793.000. Sebagian uang hasil penjualan tersebut diakui digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya diberikan kepada seseorang bernama Yoga Widodo.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pemiik Toko Inna Waty juga menjelaskan perbuatan Theodora di laporkan ke Polda Lampung karena  kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Sebenernya kerugian itu sekitar Rp. 861 juta, makanya saya lapor ke polda, Klo 10 juta buat apa saya buat laporan ke polisi,” ujar Inna Waty saat menghadiri sidang.

Inna juga meminta majelis menghukum terdakwa semaksimal mungkin.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

 

Previous Post

Unila Perkuat Posisi Sebagai National Cassava Center

Next Post

PGN Perkuat Infrastruktur Gas dan Energi Rendah Emisi

Next Post
PGN Perkuat Infrastruktur Gas dan Energi Rendah Emisi

PGN Perkuat Infrastruktur Gas dan Energi Rendah Emisi

Menjelang Senja

Menjelang Senja

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga

IJTI Kutuk Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

IJTI Kutuk Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

IJTI Lampung Desak Bebaskan Jurnalis Indonesia

IJTI Lampung Desak Bebaskan Jurnalis Indonesia

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Pendaftar Tembus 2.000 Atlet, Lampung Fast Swim Percepat Penutupan Registrasi
  • Walikota Eva Dwiana Raih Penghargaan Nasional Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif
  • Ade Jona Nahkodai HIPMI, Munas Lampung Berakhir Aklamasi
  • Katek Jero
  • Buka Munas XVIII HIPMI, Prabowo Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Nasional

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist