PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita menuntut terdakwa Theodora Tri Sepviana dengan hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (18/5/2026). Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa merupakan mantan admin sekaligus kasir di Toko Candi Jaya yang beralamat di Jalan Bengkulu , Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. Ia bekerja dengan gaji sebesar Rp3 juta per bulan dan memiliki akses penuh terhadap sistem keuangan toko bernama AKURAT.
Jaksa menjelaskan, terdakwa diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan toko sejak 27 Agustus hingga 21 September 2022. Modusnya, terdakwa mengambil uang hasil penjualan namun tetap membuat laporan harian seolah-olah transaksi tercatat normal dalam sistem.
“Uang hasil penjualan tidak disetorkan kepada pemilik toko, melainkan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi,” ujar jaksa dalam persidangan.
Selain itu, terdakwa juga disebut memanfaatkan kelemahan pengawasan pemilik toko yang tidak memahami sistem AKURAT. Dalam sejumlah transaksi, terdakwa diduga memasukkan data penjualan dengan nilai Rp0 dan memberi keterangan diskon 100 persen agar tidak terdeteksi.
Jaksa mengungkapkan, barang-barang yang hasil penjualannya diduga digelapkan cukup beragam, mulai dari payung pantai, jas hujan, hanger, plastik kemasan, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya. Nilai transaksi yang diambil terdakwa bervariasi dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah setiap harinya.
Berdasarkan audit penjualan, pemilik Toko Candi Jaya, Inna Waty, mengalami kerugian sebesar Rp10.793.000. Sebagian uang hasil penjualan tersebut diakui digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya diberikan kepada seseorang bernama Yoga Widodo.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu , menurut pemiik Toko Inna Waty , sebenarnya kerugian mencapai ratusan juta rupiah, bahkan sekitar Rp. 861 Juta, Untuk itu, maka perbuatanya di laporkan ke Polda Lampung.
“Sebenernya kerugian itu sekitar Rp. 861 juta, makanya saya lapor ke polda, Klo 10 juta buat apa saya buat laporan ke polisi,” ujar Inna Waty.
Inna juga meminta majelis menghukum terdakwa semaksimal mungkin.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Recent Comments