PORTALLNEWS.ID -Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan 221 ribu calon jemaah haji tahun 2020.
Dia menegaskan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2020 tersebut berlaku utuk seluruh WNI yang akan menjalankan ibadah haji 2020.
Baik haji reguler, haji khusus, haji dengan undangan khusus, maupun haji dengan visa khusus yang diterbitkan Kerajaan Arab Saudi.
“Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah,” kata Menag, Selasa (2/6/2020).
Pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 ini disampaikan Fachrul Razi secara live streaming di chanel Youtube Kemenag RI, dan disiarkan live pada akun Facebook Kementerian Agama.
Menag menyampaikan keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan.
Salah satunya, hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (COVID-19).
“Tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” ujar Fachrul Razi.
Dia menyatakan, pemerintah telah berupaya maksimal. Namun keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 ini harus diambil meski pahit.
Menag menambahkan, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi pembayaran akan menjadi jemaah haji 2021 atau diberangkatkan tahun depan. “Setoran akan disimpan dan dikelola terpisah oleh BPKH.”