• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, September 18, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home News

SGB Lampung Bantah Tuduhan Penipuan Nasabah

by Rinda Mulyani
May 16, 2020
in News
SGB Lampung Bantah Tuduhan Penipuan Nasabah

Pimpinan Cabang PT SGB Lampung, Sudarsono Wibowo memberikan keterangan pers.

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWD.ID – Pimpinan Cabang PT Solid Gold Berjangka (SGB) Cabang Lampung, Sudarsono Wibowo membantah tuduhan penipuan yang dilontarkan oleh sejumlah nasabah.

“Transaksi perdagangan berjangka komoditi memamg bersifat high risk, high retun. Ya, bisa untung besar, tapi juga bisa rugi, ” tuturnya dalam konferensi pers, di kantor SGB Lampung, Sabtu (16/5/2020).

Oleh sebab itu, lanjutnya, perusahaan menyampaikan terlebih dahulu masalah resiko ini melalui website resmi sg-berjangka.com.

Baca Juga

KKI Kecam Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Semarang, Minta Penegakan Hukum dan Klarifikasi Tuntas

“Be One Ride”: Komunitas Motor Bersatu Promosikan Lampung dan Solidaritas Sosial

Festival Forsgi U-10 & U-12 2025 Dorong Bibit Sepak Bola Lampung

“Kami juga menjelaskan kepada nasabah secara terbuka sebelum nasabah bergabung,” tutur Sudarsono.

Pihak perusahaan menjelaskan tentang mekanisme transaksi, perjanjian mengenai hak dan kewajiban nasabah, edukasi terkait manajemen resiko dan trading rulles (peraturan yang berlaku di bidang perdagangan berjangka komoditi).

Hal ini sesuai dengan Pasal 50 ayat 5 dan 6 UU No. 32 tahun 1997 junto UU No.10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka.

“Jadi PT SGB telah menjalankan amanat peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang PBK,” katanya.

Hal ini juga dilakukan oleh SGB Lampung sebagai perusahaan pialang yang menjalankan fungsi sebagai broker/perantara antara nasabah yang ingin melakukan transakai di bursa. Sebab, nasabah tidak bisa langsung bertransaksi di bursa berjangka.

Alur bergabung menjadi nasabah juga sesuai amanat perundang-undangan bahwa nasabah menyetorkan dana ke rekening bersama yang ditunjuk oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai penjamin transaksi.

“Jadi dana nasabah itu bukan ditransfer ke rekening perusahaan SGB Lampung, jadi tidak mungkin SGB menipu nasabah, ” ungkapnya.

Pihak perusahaan tidak pernah menjadi pengelola dana nasabah, melain sebagaj broker bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi.

Perusahaan memperoleh pendapatan dari fee transaksi sebesar USD 15 per transaksi.

Dia menjelaskan, PT SGB adalah perusahaan pialang berizin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi dibawah Kementrian Perdaganan.

Sebelumnya, sejumlah nasabah mengamuk di kantor SGB Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bandar Lampung, Senin (27/4/2020).

Belasan nasabah menuding SGB melakukan penipuan berkedok investasi.

Para nasabah ini mengaku mengalami kerugian ratusan juta hingga milyaran rupiah.

Tags: KlarifikasiPenipuan nasabahPT Solid GoldSGB LampungSolid Gold
Previous Post

Gempa Guncang Wilayah Pesisir Barat Lampung

Next Post

Oknum Polisi Kasus Pencurian Diperiksa Propam

Next Post
Oknum Polisi Kasus Pencurian Diperiksa Propam

Oknum Polisi Kasus Pencurian Diperiksa Propam

Bebas Dari Penjara,  Habib Bahar Lanjutkan Perjuangan Dakwah Islam

Bebas Dari Penjara, Habib Bahar Lanjutkan Perjuangan Dakwah Islam

Perindo Bandar Lampung Lakukan Jumat Berkah Selama Ramadhan

Perindo Bandar Lampung Lakukan Jumat Berkah Selama Ramadhan

Doa Panjang Habib Bahar Sebelum Bebas

Doa Panjang Habib Bahar Sebelum Bebas

Pulau Tegal nan Mempesona

Pulau Tegal nan Mempesona

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Jarwo Songha Mendongeng di Pedalaman Suku Baduy Banten
  • Harapan Baru, Siswi SMAN 9 Bandar Lampung Kembali ke Sekolah
  • Delapan Siswa SMA Al Kautsar Finalis OSN 2025, Terbanyak Mewakili Lampung
  • “Sumeleh” (Jurus Pamungkas Melawan Kegelisahan Batin)
  • Putri Ayu Toreh Prestasi, PTPN I Ikut Berbangga

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist