PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, dr. Reihana mengatakan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro tahap V, Lampung bersama Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat menjadi daerah prioritas penerapan PPKM mikro.
“Peningkatan kasus menjadi suatu alasan kenapa diambil PPKM mikro untuk Provinsi Lampung,” ujar Reihana pada siaran pers, Rabu (20/4/2021).
Menurut Reihana, kasus Covid-19 di Lampung sempat landai (flat) selama satu bulan, tapi kemudian setelah tanggal 15 April terjadi peningkatan kasus positif.
“Hingga per hari ini terjadi penambahan kasus baru sebanyak 107 orang,” ujar Reihana. Dengan penambahan tersebut total kasus Covid-19 Lampung menjadi 15.186 orang per 20 April 2021.
Reihana mengatakan PPKM mikro bukan punishment, tapi merupakan supporting untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.
Dia memaparkan, penerapan PPKM mikro terdapat kriteria zonasi pengendalian wilayah tingkat RT berdasarkan INMENDAGRI Nomor 07 Tahun 2021.
Reihana memaparkan pembagian zonasi di tingkat RT sebagai berikut :
Zona Hijau : 0 rumah dengan kasus Covid-19 di 1 RT
Skenario:
– surveilans aktif
– seluruh suspek dites
– pemantauan rutin dan berkala
Zona Kuning: 1-5 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario:
– temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
– isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
Zona Oranye: 6-10 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario:
– menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
– isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
– menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial
Zona Merah: Lebih dari 10 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario: pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
– menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
– isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
– menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial
– melarang kerumunan lebih dari 3 orang
– membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB
– meniadakan kegiatan sosial masyarakat di RT yang menimbulkan kerumunan
Reihana berharap, PPKM mikro berjalan di 15 kabupaten/kota sesuai regulasi yang ada.
Recent Comments