PORTALLNEWS.ID – Masih tingginya kasus Covid-19 di Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kota (Pemkot) melarang kegiatan yang mengundang kerumunan, termasuk kegiatan resepsi pernikahan.
Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, berdasarkan rakor dengan gubernur, forkopimda, dan seluruh kepala daerah kabupaten/kota, kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan di Provinsi Lampung.
Bahkan, lanjut Nurizki, kini ada 8 daerah masuk zona merah, termasuk Bandar Lampung yang hingga kini belum bisa keluar dari zona merah.
“Dengan kondisi seperti ini, maka khususnya masyarakat kota Bandar Lampung dilarang untuk melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan, baik berupa acara, atau resepsi untuk sementara tidak boleh dilaksanakan,” ujar Nurizki, Kamis (21/1/2021).
Dia mengatakan, pelarangan kegiatan yang mengundang kerumunan tersebut mulai diberlakukan Senin (25/1/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Untuk batas waktunya sampai kapan? Kita menunggu kebijakan lebih lanjut,” tuturnya.
Portal LNews TV
Menurut Nurizki meski resepsi dilarang, tapi pelaksanaan akad nikah tetap diizinkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dan maksimal dihadiri 50 orang termasuk anggota keluarga.
“Dengan adanya pembatasan kegiatan ini, kita harapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 terutama di Bandar Lampung,” pungkasnya.