PORTALLNEWS.ID – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Januari 2021 memutuskan untuk
mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,50%.
“Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang terjaga, serta upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di.kanal youtube Bank Indonesia, Kamis (21/1/2021).
Menurut Perry, Bank Indonesia memperkuat sinergi kebijakan
dengan Pemerintah dan otoritas terkait lainnya dan mendukung berbagai kebijakan lanjutan untuk membangun optimisme pemulihan ekonomi nasional, melalui pembukaan sektor-sektor ekonomi produktif dan aman, serta akselerasi stimulus fiskal, penyaluran kredit perbankan dari sisi
permintaan dan penawaran.
BI juga melanjutkan stimulus moneter dan makroprudensial, serta mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan.
Di samping kebijakan tersebut, ujar Perry, Bank Indonesia menempuh pula 7 langkah berikut:
1. Melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar;
2. Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif;
3. Melanjutkan percepatan pendalaman pasar keuangan melalui penguatan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) sebagai acuan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS guna meningkatkan kredibilitas pasar valas domestik dan mendukung stabilitas nilai tukar di Indonesia.
Penguatan JISDOR mencakup metodologi, periode pemantauan transaksi, dan waktu penerbitan sebagaimana terlampir;
4. Memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong peningkatan kredit/pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas dalam rangka pemulihan ekonomi nasional;
5. Mendorong transparansi suku bunga kredit perbankan dalam rangka mempercepat transmisi
kebijakan moneter dan makroprudensial;
6. Memperkuat koordinasi pengawasan perbankan secara terpadu antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka
mendukung stabilitas sistem keuangan; serta
7. Memperkuat peran kebijakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah dalam mendorong pembentukan ekosistem ekonomi dan keuangan digital untuk mempercepat
pemulihan ekonomi.