PORTALLNEWS.ID – Kondisi Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani bersama istri, Enung Juhartini Karomani membaik pasca dinyatakan positif Covid-19. Saat ini keduanya masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
Dikabarkan sebelumnya, Rektor Unila sempat mengalami gejala ringan berupa suhu tubuh yang turun naik.
“Informasi terakhir, tadi pagi, saturasi oksigen Pak Rektor 98% begitu juga Bu Rektor, kalau (kondisi) yang lainnya, Pak Rektor jauh lebih bagus ya,” ujar Ketua Satgas Covid-19 unila, dr. Asep Sukohar, Senin (23/11/2020) dalam konferensi pers di ruang sidang lantai 2 Gedung Rektorat Unila.
Artinya, kata Asep, kondisi saluran pernafasan Rektor dalam kondisi baik. Ini ditandakan dengan saturasi oksigen atau kandungan oksigen di dalam darah berada dalam kisaran normal, yaitu 95-100%.
“Virus corona itu menyerang saluran pernafasan. Jika seseorang terpapar virus Corona saluran pernafasannya akan terganggu. Penyebab kematian karena saluran pernafasan tidak optimal, salah satu indikatornya adalah saturasi oksigen di dalam darah,” tutur Asep.
Dalam memberikan keterangan pers, Asep Sukohar yang juga Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unila ini didampingi oleh Juru Bicara Rektor, Nanang Trenggono dan Kahfi Nazaruddin.
Sementara itu, Nanang Trenggono menjelaskan, ada sekitar 25 pegawai termasuk pejabat Unila yang akan di-rapid test berdasakan tracing dari Rektor Unila, dan istri rektor yang juga Ketua DWP Dharma Wanita Unila.
“Semua yang kontak erat dan Pak Rektor dan istri akan dirapid, termasuk pejabat Unila yaitu Wakil Rektor I, Wakil Rektor III, dan Wakil Rektor IV. Kalau Wakil Rektor II, dr. Asep sudah melakukan rapid test mandiri karena punya alatnya di rumah,” ujar Nanang.
Dua diantaranya yang melakukan kontak cukup intens dengan rektor yaitu supir dan ajudan rektor sudah lebih dulu dirapid dengan hasil nonreaktif. Namun, hari ini tetap dilakukan tes swab.
“Hasil swabnya belum keluar, nanti kalau hasilnya keluar akan kami sampaikan ke media,” kata Nanang.
Untuk kebijakan kerja di Unila sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB No. 67/2020, tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Bahwa instansi pemerintah dengan kondisi ringan dan sedang dapat membuat kebijakan work from office (bekerja di kantor) 25% dan work from home (bekerja dari rumah) 75%.
“Nanti akan diterbitkan oleh Wakil Rektor II ini edaran untuk work from office 25%, dan work from home 75%. Tetapi, work from home yang dianjurkan gugus tugas itu benar-benar di rumah, tidak hanya mengurangi kehadiran di kampus, tapi juga mengurangi mobilitas keluar rumah, seperti tidak ke mall,” pungkas Nanang.
Dengan begitu, simpul-simpul penting pelayanan pendidikan di Unila tetap berjalan, baik pelayanan kepada civitas akademika dosen dan mahasiswa, juga pihak lain yang bekerjasam dengan Unila.