PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan tentang alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemprov Lampung.
Hal itu disampaikan Sekda dalam konferensi pers bersama awak media di lingkungan Pemprov Lampung, Senin (22/2/2021).
“Kenaikan TPP berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang merupakan pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,” ujar Fahrizal.
Selain itu, Sekda juga menjelaskan kenaikan TPP juga berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“TPP telah disetujui oleh Kemendagri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 900/933/KEUDA tanggal 5 Februari 2021 perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” jelas Fahrizal.
Fahrizal juga menyatakan besaran penghasilan yang tertera dalam Pergub tersebut merupakan angka tertinggi. Sedangkan, nilai pembayaran sebenarnya nanti berdasarkan penilaian kehadiran dan kinerja ASN, yang akan dihitung dan dikontrol sesuai dengan keuangan daerah.
“Dinilai sesuai dengan kehadiran dan kinerja, selain itu juga berdasarkan Anggaran Daerah, jika tidak ada anggaran ya tidak akan dibayarkan,” ungkap Fahrizal.
Fahrizal menjelaskan Kenaikan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah guna meningkatkan menjelaskankesejahteraan para pegawai.
Dengan begitu , diharapkan kepada para PNS untuk semangat dalam bekerja sehingga kualitas melayani masayrakat lebih meningkat.
Fahrizal juga menegaskan apabila ada ASN yang masih bersikap buruk kepada masyarakat, akan diberikan sanksi yang lebih tegas.
Sementara itu Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Marindo Kurniawan menambahkan bahwa TPP sudah sesuai dengan pedoman yang diputuskan oleh Mendagri, KPK, dan regulasi yang berlaku.
Alokasi besaran TPP TA 2021 bagi Pemerintah Provinsi Lampung termasuk di dalamnya Insentif Pemungutan Pajak Daerah telah dianggarkan pada APBD Provinsi Lampung, yang telah melalui proses kesepakatan bersama dengan DPRD Provinsi Lampung terhadap APBD TA 2021 l, serta dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemudian kembali ditetapkan oleh DPRD Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sudah sesuai dengan arahan Mendagri, dan sudah disetujui. tapi walaupun keputusannya sudah berlaku dari bulan januari, sampai saat ini belum ada TPP yang dibayarkan,” jelas Marindo.
Sementara itu , Kepala Biro Organisasi Pemprov Lampung, Lukman menjelaskan penyusunan TPP sudah sesuai prosedur aturan pemerintah pusat dan ketentuan dari Menteri.
“Kenaikan TPP sendiri kita lihat melalui jabatan. Kalau jabatan lebih tinggi pasti lebih tinggi, serta analisa perangkat kerja. Jadi jelas itu semua sudah ada ketentuannya,” kata Lukman.
Terkait perbedaan kenaikan TPP dengan Dinas dilingkungan Pemprov Lampung, Lukman menambahkan bahwa itu ada ketentuan lagi sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
“Di situ sudah jelas Inspektorat itu harus lebih tinggi, tetapi dibawah sekretariat regulasinya sudah jelas Perpres tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan data di Pemprov Lampung kenaikan Tambahan Penghasilan PNS (TPP) yakni :
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) sebesar Rp. 75.000.000, Asisten sebesar Rp. 38.000.000, Staf Ahli Gubernur sebesar Rp. 22.500.000, Kepala Biro sebesar Rp. 22.000.000, Administrator (Eselon III) seperti Kepala Bagian atau Kepala Bidang sebesar Rp. 16.700.000 sampai Rp. 18.200.000 dan Pengawas (Eselon IV) seperti Kasubbag, Kasubbid dan Kepala Seksi sebesar Rp. 12.700.000.
Selanjutnya, Inspektur sebesar Rp. 40.000.000, Irban sebesar Rp. 18.100.000, dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.600.000.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung yakni sebesar Rp. 35.000.000, Administrator (Eselon III) sebesar Rp. 16.500.000 sampai Rp. 18.000.000 dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.500.000.
Bappeda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) sebesar Rp. 32.500.000, Eselon III sebesar Rp. 13.000.000 sampai 17.000.000 dan Eselon IV sebesar Rp. 11.000.000.
Dan Sekretariat DPRD, PTSP, BKD, dan Badan Pengubung yakni Eselon II sebesar Rp. 28.000.000, eselon III sebesar Rp. 11.000.000 sampai Rp. 14.000.000 dan eselon IV sebesar Rp. 7.500.000.